BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Penerbitan buku-buku
Islami merebak sedemikian hebat. Majalah-majalah Islam tiap bulan terbit dalam jumlah yang mencengangkan. CD audio-visual Islami pun tak kalah ramai diproduksi. Da'i-da'i dadakan bermunculan di publik. Banyak kalangan yang menuding ini semua adalah tindakan yang tercela sebab ini semua adalah bentuk menjual agama Islam dengan harga yang murah. Mencari harta dengan menjual ayat-ayat Al-Qur`an.
Kontradiksi,
Benarkah? Sebagian dari kita masih rancu akan hukum mendapatkan
harta dari berdakwah, berceramah,
berkhuthah, mengajar Al-Qur`an dan hadits, memproduksi kitab-kitab Islami maupun CD audio-visual Islami, mendistribusikannya, dan
sebagainya. Dan memang terdapat kontroversi
yang cukup kuat.
Oleh karena itu, makalah ini akan berusaha mengupas
mengenai upah atas perbuatan taat (Ujroh Ala at-Tho’ah) yang semacam itu
dengan melakukan tinjauan baik dari segi syar’i maupun secara sosiologis.
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini akan kami bahas beberapa pokok pembahasan
dengan urutan sebagai berikut :
A. IJARAH DALAM ISLAM
- Pengertian Ijarah
- Dasar Hukum ijarah
B. AL-UJRAH ALA AT-THO’AH
- Pengertian Al-Ujrah Ala At-Tho’ah
- Hukum dan
Pendapat Ulama’ mengenai pengambilan
ujrah Atas Perbuatan Taat
- Dampak Pengambilan Ujrah
(Upah) atas Kegiatan Dakwah atau Pendidikan
Agama yang Berlangsung di Kalangan Masyarakat Terhadap Agama Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
(AL-UJROH ALA AT-THO’AH)
A. IJARAH DALAM ISLAM
1) Pengertian
Ijarah
Secara bahasa, ijarah
digunakan sebagai nama bagi al-ajru yang berarti "imbalan terhadap suatu
pekerjaan" (الجزاء على العمل) dan "pahala" (الثواب). Dalam
bentuk lain, kata ijâraħ juga biasa dikatakan sebagai nama
bagi al-ujrah yang berarti upah atau sewa (الكراء). Selain
itu, menurut al-Ba'liy, arti kebahasaan lain dari al-ajru tersebut, yaitu
"ganti" (العوض), baik ganti itu diterima dengan didahului oleh akad
atau tidak.
Secara istilah, ijarah adalah suatu transaksi (akad) yang objeknya
adalah manfaat atau jasa yang mubah dalam syariat dan manfaat tersebut jelas
diketahui, dalam jangka waktu yang jelas serta dengan uang sewa yang jelas.
Ijarah ada dua macam. Pertama, ijarah
dengan objek transaksi benda tertentu semisal menyewakan rumah, kamar kost,
menyewakan mobil (rental mobil, taksi, bis kota dll). Kedua, ijarah
dengan objek transaksi pekerjaan tertentu semisal mempekerjakan orang untuk
membangun rumah, mencangkul kebun dll.
2) Dasar Hukum Ijarah
Ibn Rusyd menegaskan
bahwa semua ahli hukum, baik salaf maupun khalaf, menetapkan
boleh terhadap hukum ijâraħ. Kebolehan tersebut didasarkan pada landasan hukum yang sangat kuat
yang dapat dilacak dari Al-Qur'an dan Sunnah, antara lain yaitu :
...وإن
أردتم أن تسترضعوا أولادكم فلا جناح عليكم إذا سلمتم ما آتيتم بالمعروف...
Artinya: …”Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut”…. (QS. Al-Baqarah :233)
قال إني أريد أن أنكحك إحدى ابنتي هاتين على أن
تأجرني ثماني حجج فإن أتممت عشرا فمن عندك وما أريد أن أشق عليك ستجدني إن شاء
الله من الصالحين
Artinya: Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan
kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja
denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah
(suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu
Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik." (QS. Al-Qhashash
: 27)
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال حجم أبو طيبة
رسول الله صلى الله عليه وسلم فأمر له بصاع من تمر وأمر أهله أن يخففوا من
خراجه(رواه البخاري ومسلم وأحمد)
Artinya: "Dari Anas bin
Malik ra., ia berkata: Rasulullah SAW berbedakm dengan Abu Thayyibah. Kemudian
beliau menyuruh memberinya satu sha' gandum dan menyuruh keluarganya untuk
meringankannya dari beban kharâj" (HR. Al-Bukhâriy,
Muslim, dan Ahmad).
عن عبد الله بن عمر قال قال رسول الله صلى الله
عليه وسلم أعط الأجير أجره قبل أن يجف عرقه (وراه ابن ماجة)
Artinya: "Dari Abdullah
bin 'Umar, ia berkata: "Telah bersabda rasullah: "Berikanlah upah
pekerja sebelum keringatnya kering". (HR. Ibn Mâjaħ)
B. Al-Ujrah Ala At tho’ah
I)
Pengertian Al-Ujrah Ala At tho’ah
Selain disebut ujraħ,
upah atau sewa dalam ijâraħ terkadang juga disebut
dengan al-musta`jar fih (المستأجر فيه), yaitu;
المال
الذي سلمه المستأجر للأجير لأجل إيفاء العمل الذي ألتزمه بعقد الإجارة
Artinya: Harta
yang diserahkan pengupah kepada pekerja sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
yang dikehendaki akad ijâraħ.
Ujroh
ala at-tho’ah yaitu upah
yang diberikan kepada orang yang disewa atau diburuhkan untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang tergolong dalam kategori ibadah.